Jumat, 9 Juni 2023

Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif di Depok Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 08:00 WIB
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Ada kabar gembira buat pemilik kendaraan di Kota Depok. Polri saat ini tengah mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif, dihapus.

Tercatat di Kota Depok hingga awal 2023, ada sebanyak 1.141.501 unit kendaraan baik roda maupun roda empat.

Baca Juga: Tekan Inflasi Ketika Ramadan, Walikota Depok Pastikan Pasokan Aman

Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok (Sukmajaya), Fredy Hermanto mengatakan, perihal biaya 0 persen untuk balik nama kendaraan dan pajak progresif yang dikurangi, hingga saat ini pihaknya belum mendapat arahan atau keputusan dari pusat.

“Belum ada Petunjuk Teknis (Juknis)-nya, baru wacana saja. Kami sifatnya hanya menunggu kebijakan dari pusat,” beber Fredy kepada Harian Radar Depok, Minggu (19/3).

Baca Juga: Polrestro Depok Bareng Kodim 0508 Keliling Pasar, Harga Aman Penimbun Pangan Diwanti-wanti

Menurut data pada Januari, jumlah kendaraan yang tercatat pada Samsat Depok berada di angka 762,250 kendaraan termasuk roda 4 dan roda 2.

“Itu berdasarkan data Samsat Depok yang menangani enam kecamatan, yaitu Sukmajaya, Cimanggis, Tapos, Cilodong, Cipayung dan Beji,” kata dia Kepada Harian Radar Depok, Rabu (1/3).

Fredy mengatakan, jumlah total tersebut termasuk kendaraan berplat hitam, kuning dan merah dengan rincian untuk sekitar 622 ribu kendaraan roda 2, dan sekitar 141 ribu kendaraan roda 4 yang tercatat di Samsat Sukmajaya.

Baca Juga: Kekayaan Kepala Daerah Se-Jabar : Bupati Subang Tajir Melintir, Walikota Depok Urut Ke-17

“Itu sudah termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan dinas,” ucap dia.

Setiap bulannya, jumlah kendaraan atau pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru yang tercatat di Samsat Sukmajaya, selalu meningkat sekitar 3.500 kendaraan setiap bulanya.

“Rincian untuk kendaraan roda 2 sekitar 3000 dan untuk kendaraan roda 4 sekitar 500 perbulanya,” ujar dia.

Baca Juga: Proyek Tol Cijago Seksi III Sengsarakan Warga Limo Depok, Ini Masalah yang Ditimbulkan

Fredy menjelaskan, angka kenaikan kendaraan tersebut juga dibarengi dengan pengurangan kendaraan seperti perpindahan atau mutasi keluar dari Depok, untuk jumlah pengurangan tersebut berjulah sekitar 1.600 kendaraan roda 4 maupun roda 2.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB

Pasangan Prabowo-Erick Menguat

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:30 WIB
X