RADARDEPOK.COM – Masifnya pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrift, sampai di Kota Depok jadi perhatian pengusaha di Depok.
Larangan tersebut dinilai terlalu terburu-buru, tanpa ada sosialisasi serta solusi bagi para pelaku usaha atau pedagang.
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor, sudah tepat.
Baca Juga: Tarawih di Depok Bebas Prokes, Tak Perlu Jaga Jarak dan Pakai Masker
Itu sesuai dengan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Hanya saja, kata Dian Nurfarida, langkah tersebut terlalu cepat. Memang, dengan adanya barang bekas impor itu mengganggu industri dalam negeri.
Tapi, bagaimana dengan pedagang thrift yang sudah berjualan bertahun-tahun. Tentu, ini sangat memukul para pedagang. Apalagi, bila para pedagang mencari nafkah dipenjualan tersebut.
Baca Juga: Tarawih Pertama, Masjid di Depok Dipadati Jemaah
“Saya sendiri sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Tapi, pemerintah mesti memberikan solusi atas pelarangan itu,” tegas Dian Nurfarida kepada Harian Radar Depok, Kamis (23/3).
Pemerintah, sambung Dian Nurfarida, sebagai penaung masyarakat mesti mencari solusi agar pedagang thrift tidak kehilangan mata pencariannya.
Di Kota Depok misalnya, pasti ada puluhan pedagang yang menyesalkan kebijakan tersebut. Dan saat ini sudah dipastikan omzetnya turun drastis.
Baca Juga: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
“Sebelum melarang harus ada win-win solution antara pemerintah dengan pedagang. Jangan sampai ada yang dirugikan antara pedagang dengan pemerintah,” ucap Dian Nurfarida.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Koperasi Kahiji Jaya Maju Bersama ini mengatakan, ada bebera tips agar pedagang thrift tetap berjalan.
Pertama Jualan Koleksi Pribadi, upaya agar tetap bisa menggeluti bisnis thrifting dapat dilakukan dengan mengubah konsep supply barang. Maksudnya, jika sebelumnya memperoleh barang bekas dari kegiatan impor ilegal yang dilarang pemerintah.
Artikel Terkait
Ramadan di Kelurahan Kalibaru Diisi Taklim dan Tarhib
Kronologi Kecelakaan Pebulu Tangkis Muda Nasional Syabda Perkasa Belawa
Gagalkan Peredaran Narkoba, Anggota TNI_Polri dapat Sepeda Motor dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
UKI Fokus Edukasi Masyarakat Soal Pencegahan Tengkes dan Pemanfaatan Toga
Kritik Pedas Terhadap Ridwan Kamil : Menjadi Jabar Sangsara Hanya di Masa Jabatannya