Minggu, 19 April 2026

Pengusaha Depok Kritisi Kebijakan Pembredelan Pedagang Thrift, Ini Katanya

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Kamis, 23 Maret 2023 | 07:30 WIB
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida (RADAR DEPOK)
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida (RADAR DEPOK)

Bayu mengatakan, tokonya tersebut mendapatkan barang dari pusat grosir barang bekas Pasar Senen, Jakarta Pusat. Saat ini, tokonya tidak lagi mendapatkan barang dari tempat tersebut akibat adanya pelarangan dari pemerintah pusat.

“Kani udah tidak bisa beli lagi akibat pelarangan, jadi saat ini kami hanya mengabiskan barang yang ada di toko saja,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Kepada Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro menerangkan, pelarangan thrifting itu bukan tanpa sebab. Kementerian Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Tekan Inflasi Ketika Ramadan, Walikota Depok Pastikan Pasokan Aman

"Jadi untuk masalah thrifting, memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor," beber Sony Hendro.

Menurut Sony Hendro, Disdagin Kota Depok akan mempelajari peraturan tersebut. Sehingga, tindak lanjut pelaksanaan pelarangan thrifting dapat segera dilakukan di Kota Depok.

"Peraturan baru, kami harus pelajari dulu. Yang kedua untuk surat edaranya belum ada tapi mudah-mudahan dasar dari peraturan ini bisa cukup, kita bisa tindak lanjutin tapi tidak bisa buru-buru harus pelajari dulu," terang Sony Hendro.

Baca Juga: Polrestro Depok Bareng Kodim 0508 Keliling Pasar, Harga Aman Penimbun Pangan Diwanti-wanti

Sejauh ini, dia memastikan, pihaknya belum melakukan pelarangan terhadap bisnis yang sedang naik daun itu. Selanjutnya, Disdagin Kota Depok masih menunggu instruksi dari Kementerian maupun Pemprov Jawa Barat.

"Bukan belum ada di Depok larangan tersebut. Khusus di Depok, kami akan pelajari. Mungkin saat nanti akan disusul surat edaran kemerintan perdagangan kepada provinsi, tindak lanjutnya kita harus bagaimana. Sebab, larangan itu pasti ada dampak. Jangan sampai larangan tersebut bisa menimbulkan dampak yang gaduh kepada masyarakat," papar Sony Hendro.

Sebelum melakukan pelarangan, beber Sony Hendro, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap usaha thrifting yang di Kota Depok dalam waktu dekat ini. Sehingga, dapat mempermudah kerja jajarannya dalam melakukan pelarangan tersebut.

Baca Juga: Kekayaan Kepala Daerah Se-Jabar : Bupati Subang Tajir Melintir, Walikota Depok Urut Ke-17

"Sementara ini, kita akan mempelajari. Yang kedua akan kita data di Kota Depok pedagang thrifting," ujar Sony Hendro.

Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, pemerintah bukan melarang aktivitas thrifting, melainkan kegiatan impor dan penyelundupan barang-barang bekas ke Indonesia.

Menurut Teten, thrifting atau berburu barang bekas merupakan kegiatan yang positif. Sebab, kegiatan itu memanfaatkan kembali barang-barang bekas, sehingga mencegah kerusakan alam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X