Baca Juga: Saat Ramadan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Depok Aman, Ini yang Dilakukan Sekda
Bisa beralih ke koleksi pribadi. Tentu lantaran koleksi pribadi, jumlah produk yang dijual tidak sebanyak jika membeli barang bekas dalam jumlah ball yang modalnya lebih murah.
Sesuai dengan namanya, barang koleksi pribadi biasanya masih memiliki kualitas minimal 70% dari barang baru sehingga masih layak pakai.
Kedua, Pilih Produk Bekas Lokal, tips berikutnya yang bisa coba diterapkan dan layak jadi pertimbangan adalah menjual produk bekas keluaran brand lokal.
Baca Juga: Biaya Balik Nama-Progresif Dihapus Untungkan Depok, Begini Alasanya
Pedagang bisa berjualan pakaian atau sepatu bekas yang diproduksi oleh pebisnis lokal, karena ternyata itu mampu memberikan sumbangsih terhadap pelestarian lingkungan.
Terakhir, Pastikan Kondisi Barang Masih Baik Sebelum Dijual. Tips terakhir supaya bisnis thrifting yang dijalankan tetap mampu bertahan dan menghasilkan omzet adalah selalu cek kondisi sebelum dijual.
Bagaimanapun juga barang bekas bukanlah produk yang baru dihasilkan, dan pernah digunakan orang lain.
Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan
“Meskipun bisnis thrifting dilarang oleh pemerintah, bukanlah akhir segalanya karena pelarangan itu hanya fokus pada pakaian-pakaian bekas impor. Masih bisa memperoleh cuan lewat tips kreatif di atas. Karena memang perdagangan barang-barang bekas lokal mampu berdampak positif ke lingkungan,” terang Dian Nurfarida.
Sebelumnya, Penjaga salah satu toko thrifting di Depok, Heri Yuwono menyayangkan, dengan adanya pelarangan usaha thrifting oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, ini merupakan sebagian kecil usaha masyarakat Indonesia.
“Menurut saya pribadi, jangan ditutuplah, karena ada nyawa yang harus saya hidupkan,” ucap dia, Kepada Harian Radar Depok, Senin (20/3).
Baca Juga: Siap-siap Pedagang Thrift di Depok Bakal Dibredel, Begini Alasannya
Sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah Kota Depok belum ada himbauan atau sosialisasi terhadap pelarangan usaha pakaian bekas import tersebut.
Artikel Terkait
Ramadan di Kelurahan Kalibaru Diisi Taklim dan Tarhib
Kronologi Kecelakaan Pebulu Tangkis Muda Nasional Syabda Perkasa Belawa
Gagalkan Peredaran Narkoba, Anggota TNI_Polri dapat Sepeda Motor dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
UKI Fokus Edukasi Masyarakat Soal Pencegahan Tengkes dan Pemanfaatan Toga
Kritik Pedas Terhadap Ridwan Kamil : Menjadi Jabar Sangsara Hanya di Masa Jabatannya