RADARDEPOK.COM - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya pelarangan pejabat melaksanakan buka bersama (Bukber). Lantas, langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Mantan Kapolri ini meminta kepada para kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Itu bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Baca Juga: UI Rebut 10 Penghargaan PPKM Awards 2023, Ini yang Dilakukan UI saat Pandemi Covid-19
“Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” kata Tito, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Jumat (24/3).
Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Baca Juga: FIFA Cek Kesiapan Enam Stadion, Hasilnya Ditentukan Tanggal Segini
Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Baca Juga: Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tito dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.(***)
Tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Artikel Terkait
Profil Ketua BEM UI yang Membuat Karikatur Puan Maharani Berbadan Tikus
Mantan ketua BEM UI Faldo Maldini Kritik Balik BEM UI terkait Karikatur Puan Maharani Berbadan Tikus
Total Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Menjadi 33 Jiwa, Ini Rinciannya
Viral Salat Tarawih 8 Jam di Magetan, Selesaikan 30 Juz Alquran
Cuti Bersama Idul Fitri Berubah, Sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023