Senin, 22 Desember 2025

Selama Ramadan Kegiatan Belajar Mengajar di SDN dan SMPN Paling Lama 30 Menit di Depok, Ini Aturannya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:10 WIB
SE terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan. (PEMKOT DEPOK)
SE terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan. (PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok buat aturan baru saat Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan Disdik Kota Depok terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.

Baca Juga: UI Rebut 10 Penghargaan PPKM Awards 2023, Ini yang Dilakukan UI saat Pandemi Covid-19

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termasuk libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023.

Baca Juga: Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya

Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08:00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

"Kemudian, satu mata pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," kata Sutarno, Jumat (24/3).

Baca Juga: Proyek Tol Cijago Seksi III Janjikan Rumah Rusak Dibebaskan, Pemilik Rumah Minta Ini

"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tegas dia.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X