RADARDEPOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok buat aturan baru saat Ramadan 1444 Hijriah.
Aturan Disdik Kota Depok terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.
Baca Juga: UI Rebut 10 Penghargaan PPKM Awards 2023, Ini yang Dilakukan UI saat Pandemi Covid-19
Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termasuk libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023.
Baca Juga: Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya
Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08:00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
"Kemudian, satu mata pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," kata Sutarno, Jumat (24/3).
Baca Juga: Proyek Tol Cijago Seksi III Janjikan Rumah Rusak Dibebaskan, Pemilik Rumah Minta Ini
"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tegas dia.(***)
Artikel Terkait
Mantan ketua BEM UI Faldo Maldini Kritik Balik BEM UI terkait Karikatur Puan Maharani Berbadan Tikus
Total Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Menjadi 33 Jiwa, Ini Rinciannya
Viral Salat Tarawih 8 Jam di Magetan, Selesaikan 30 Juz Alquran
Cuti Bersama Idul Fitri Berubah, Sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023
Koalisi Perubahan Resmi Deklarasi Usung Anies Capres 2024, Berikut 6 Poin yang Disepakati