Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dorong Pemilih Pemula Tidak Golput, Segini Jumlahnya
Apapun sistemnya, Siti Zuhro setuju. Hanya saja, jika tertutup akan selalu di dominasi pimpinan partai. Jika terbuka memberikan satu peluang kepada bacaleg untuk berkompetisi dan untuk mengambil hati rakyat.
"Tidak menutup kemungkinan adanya kegaduhan jika dilakukan secara tertutup ataupun terbuka, keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangannya," singkat Siti Zuhro kepada Harian Radar Depok, Senin (29/5).
Founder Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi menjelaskan, dalam konteks tahapan perkembangan demokrasi Indonesia ini harusnya secara terbuka.
Baca Juga: Tiga Anak Korban KDRT di Depok Trauma, Kini Tinggal di Bekasi
Karena rasa publik terhadap partai politik dan terhadap penyelenggara negara juga terhadap para penegak hukum itu belum kuat. Maka, rakyat butuh kontrol berbagai macam agenda politik melalui wakil rakyatnya.
Menurut dia, bocoran informasi yang belum saatnya ini akan membuat kegaduhan dengan masyarakat. Terutama bagi partai-partai politik yang sudah mendaftarkan bacaleg melalui nomor urut.
Sistem pemilu ini melibatkan banyak hal, bukan sekedar urusan pemerintah dan partai politik. Tetapi juga bersangkutan dengan rakyat.
Baca Juga: Walikota Depok Dorong FKUB Susun Program Terukur
"Pentingnya mengusut ini sampai tuntas, Denny yang berbohong atau memang pohak MK yang membocorkan," jelas Yusfitriadi kepada Radar Depok, Senin (29/5).
MK buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5).
Baca Juga: Suami Pelaku KDRT Diduga Pakai Narkoba, DP3AP2KB : Dare to Speak
Selanjutnya, kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim. Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Artikel Terkait
Viral Pamerkan Alat Vital, WNA di Bali Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai
Harlah ke 77, Khofifah Apresiasi PC Muslimat NU jadi Bagian Penting Satgas Penurunan Stunting
Helikopter Jatuh di Kawasan Ciwidey: Tak Ada Korban Jiwa, 5 Kru Luka-luka
Pemilu 2024 akan Pakai Sistem Tertutup, Mardani: Proporsional Terbuka Jauh Lebih Siap
Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Mario Dandy