RADARDEPOK.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Depok mendapatkan gaji ke-13 pada, Senin (5/6) harus pupus.
Keladinya, perangkat daerah (PD) hingga kemarin belum sepenuhnya mengajukan jumlah pegawai yang mendapatkan uang ‘bonus’ tersebut. Padahal, pemerintah pusat sudah memastikan pemberian gaji ke-13, Senin 5 Juni 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD yang berada di lingkup Pemkot Depok.
Baca Juga: Berkedok Toko Kelontong, Warung Penjual Obat Keras di Pengasinan Depok Digeruduk
“Sekarang belum cair, kami masih menunggu ajuan masing-masing PD untuk menyetorkan jumlah penerima,” ucap Wahid, kepada Harian Radar Depok, Senin (5/6).
Wahid mengatakan, tidak ada batasan waktu bagi masing-masing OPD untuk menyetorkan nama-nama sebagai penerima gaji ke-13. “Tidak ada batasan waktu, tetap kami tunggu sampai selesai,” tutur dia.
Menurut dia, hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Baca Juga: Beli Gas 3 Kg di Depok Pakai KTP Belum Diterapkan, Ini Alasannya
“Adapun untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13,” kata dia.
Wahid juga menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilannya. Dengan rincian, gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
“Dengan total anggaran yang akan dikeluar dari APBD kurang lebih sebesar Rp40,9 miliar,” tutur dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Bank Sampah-UPS Jadi Andalan Soal Sampah
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengaku, belum menerima gaji-13 dari Pemkot Depok.
Pasalnya, dia juga belum melakukan pendataan jumlah pegawai di OPD-nya. “Kami belum terima, kami juga masih dalam proses pendataan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini.
Artikel Terkait
RW10 Sukamaju Galakan Kerja Bakti Lingkungan
BPJS Ketenagakerjaan Depok Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Anggota Linmas
Kecamatan Tapos Bakal Resmikan Gerai UMKM
Muncul Benjolan dan Demam, Pedagang Sapi di Depok Takut Vaksinasi LSD
Bakul Budaya FIB UI dan Makara Art Center Gelar Sedekah Hutan, Ini Kegiatannya