Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, tidak ada tahapan pemilu yang berubah setelah MK mengeluarkan putusan tersebut. "Tidak ada yang berubah," singkat dia.
Baca Juga: IBH All Out Pilkada Depok, Ubedillah Bandrun : Kaesang Jalankan Dinasti Gaya Baru
Perlu diketahui, Mahkamah Konsititusi mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: September Depok Buka Lowongan PPPK, CPNS Hanya Pusat
Adapun, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. (***)
Jurnalis :Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Marak LSD di Depok, Peternak Sapi Cegah Mandiri
Kota Depok Miliki 391 Bank Sampah
Dishub Kota Depok Jamin Lampu Jalan Menyala
Soal Masalah Hukum, Pemkot Depok Gandeng Kejari Depok
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar