Dia juga enggan berkomentar panjang ketika ditanya mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjadi materi penyelidikan KPK.
Baca Juga: PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Ini Tiga Alasannya
Syahrul hanya menyatakan bahwa semua pertanyaan yang diajukan tim KPK sudah dijawab. ”Sudah saya jawab. Tanya KPK,” tuturnya.
Terlepas dari penyelidikan yang dilakukan KPK, Syahrul mengklaim menjalankan sejumlah inisiatif pencegahan korupsi sejak 2019. Mulai MoU dengan kejaksaan, kepolisian, BPKP, TNI, hingga KPK.
”Secara lebih spesifik, saya juga menerbitkan keputusan menteri yang khusus untuk pengawasan program Jaga Pangan agar bisa mengantisipasi potensi korupsi yang berdampak negatif terhadap kebijakan pangan di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Bocah yang Hanyut di Sungai Ciliwung Ditemukan di Jembatan Oren Depok
Sementara itu, KPK belum mau memberikan keterangan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan SYL.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, permintaan keterangan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
Sebagaimana diberitakan, KPK mulai mengusut dugaan tipikor di lingkungan Kementan sejak 16 Januari.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 Hijriah Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023
Penyelidikan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPj), penerimaan gratifikasi, dan beberapa kasus dugaan korupsi lain.
Dalam penyelidikan itu, KPK tidak hanya mendalami dugaan keterlibatan SYL, tetapi juga beberapa pejabat lain di Kementan.
Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan KSD dan Direktur Pupuk Pestisida 2020–2022/Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 HTA. (***)
Artikel Terkait
Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting
Pertemuan Puan-AHY, Pengamat : Demokrat Bisa Balik Badan dari Koalisi Perubahan
Wisuda TK-SMA di Depok Bukan Keharusan, Disdik Keluarkan Surat Edaran
Bacaleg Depok Terancam Dicoret KPU, Beberapa Bacaleg 17 Parpol Tidak Memenuhi Syarat