utama

Putusan MK Prank Rakyat Indonesia, Peluang Gibran Cawapres Terbuka Ini Sejumlah Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

RADARDEPOK.COM – Satu hari kemarin masyarakat Indonesia dibuat gaduh sejadinya. Wacana  mendorong putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden berjalan mulus.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. 

Dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga Solo, Almas Tsaqibbirru, Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka

Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengkabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Serta dua hakim Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.

Baca Juga: Dampingi Jokowi ke China, Erick Thohir: Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya

Dia menerengkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal.

Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan," ujarnya saat membacakan salah satu pertimbangan.

Baca Juga: Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif, Instansi Pemerintah Masih Andalkan Air Kemasan Galon Polikarbonat

Terkait syarat pada jabatan hasil elected officials, MK berpendapat jabatan itu telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan negara.

MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidanya 43,02 juta penduduk.

Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. "Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB