Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.
"Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan," jelasnya.
Respon Partai
Sementara itu, Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya.
Dasco menerangkan, putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Baca Juga: Wilmar Dukung Pemrov Sumsel Kendalikan Karhutla
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat," ujarnya.
Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. "Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya.
Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin juga menegaskan menghormati MK. Dia meyakini, MK lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia. "Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memprediksi APBD Tahun 2024 naik menjadi Rp10 Triliun
Golkar, akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada. Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.
“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” jelasnya.
Sementara itu, dari Koalisi Perubahan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya menghormati putusan itu.
Baca Juga: Transformasi PSSI Dinilai Sukses, Erick Thohir Layak Maju Cawapres
Artikel Terkait
Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!
Kemenangan Spektakuler Francesco Bagnaia di Mandalika dan Kembalinya Ducati ke Puncak!
Jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Objektif, MK jadi Bahan Olok-olok
Dankorbrimob dan Enam Kapolda Dimutasi Kapolri
LGBT di Depok Alami Peningkatan, Komisi VIII DPR RI Minta ini ke Wali Kota
Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar