Minggu, 19 April 2026

Putusan MK Prank Rakyat Indonesia, Peluang Gibran Cawapres Terbuka Ini Sejumlah Alasannya

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

Dia pun meminta putusan yang menjadi celah Gibran bisa maju sebagai cawapres itu tidak mempengaruhi pesta demokrasi berjalan tertib, damai serta jujur dan adil (jurdil). ”Yang jelas (putusan MK) kita hormati,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Gus Jazil menegaskan putusan MK kemarin tidak berpengaruh terhadap pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Dia juga memastikan, saat ini pasangan Amin tetap bersama-sama dalam naungan Koalisi Perubahan.

”Saat ini kami fokus kerja langsung turun ke lapangan menyebarkan angin perubahan,” tuturnya.

Baca Juga: Survei Poltracking di Jabar, Erick Thohir Kandidat Cawapres Terkuat Dampingi Prabowo

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menyayangkan putusan MK. Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara.

"Putusan itu melampaui kewenangan MK," terang Chico saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.

Baca Juga: DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun

Chico menegaskan, walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan tersebut tidak mempunyai fungsi legislasi. Karena MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis mempunyai kekuatan hukum. 

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut.

Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.

Baca Juga: Bicara Figur yang Merepresentasikan Jawa Barat, Karim Suryadi Sebut Nama Ridwan Kamil

Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah. "Sbelum UU tersebut direvisi di DPR," tegasnya.

Jubir TPN Ganjar, Tama S Langkun menyatakan, ada prinsipnya TPN menghargai apa yang sudah diputuskan MK. Tapi, pihaknya tetap beranggapan bahwa MK tidak berwenang menambahkan norma yang baru. "Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari," terangnya.

Jika ada perubahan norma dalam UU, tentu akan membutuhkan waktu untuk lebih teknis diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya. Padahal, tahapan pemilu sudah berjalan. Pedaftaran capres - cawapres tinggal tiga hari lagi. Hal itu jelas membuat teknis pelaksanaan semakin sulit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X