Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Baliho Caleg dan Billboard Partai di Tata
Terkait peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK, Tama menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada pemenangan Ganjar. "Kewajiban kami adalah memenangkan Mas Ganjar," tegasnya.
Respon Masyarakat Sipil
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa putusan MK kemarin sudah menjadi kekhawatiran bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.
Sebab, isu yang berkembang sebelum putusan itu dibacakan sudah mengarah pada upaya-upaya memberikan jalan bagi figur tertentu agar bisa turut andil dalam pemilu tahun depan.
Baca Juga: PPP Kabupaten Bogor Berangkatkan 19 Kadernya Umroh, Ketua DPC: Doakan Partai!
Isnur menyampaikan beberapa hal yang dinilai aneh dan janggal dalam putusan kemarin. Dimulai dari legal standing pemohon. Menurut dia, MK biasanya sangat ketat dalam urusan legal standing.
Namun, dalam putusan kemarin, itu tidak tampak. Isnur menyebut, MK sangat longgar melihat legal standing pemohon. ”Ini mahasiswa yang bahkan dia bukan pemerintah daerah, menguji, tapi dikabulkan begitu legal standing-nya. Jadi, itu saja sudah sangat aneh,” beber dia.
Kemudian, Isnur juga mengkritik rasionalitas yang dipakai oleh MK dalam putusan kemarin. Dia menilai, rasionalitas yang digunakan oleh MK tidak berdasar.
Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibuka Lagi, bisa Pesan 5 Kursi Gratis, ini Cara Pesannya
Sebagaimana dikhawatirkan oleh dirinya bersama rekan-rekan di Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, klausul pernah atau sedang menjabat pemerintah daerah benar-benar masuk dalam putusan MK. ”Dan ini menunjukkan gejala MK bagian dari mahkamah kekuasaan,” ujarnya.
Melalui putusan kemarin, lanjut Isnur, MK telah memaksakan pendapat hukum untuk memenuhi kepentingan tertentu. Sehingga MK lagi-lagi menambah catatan yang dinilai buruk. Mulai putusan terkait dengan KPK, hakim MK yang melanggar etik, hingga hakim MK yang terlibat korupsi.
”Nampaknya intervensi terhadap MK begitu kuat, sehingga MK mengabulkan seperti ini,” sesalnya. Menurut Isnur, putusan MK yang dibacakan kemarin juga akan berpengaruh pada beberapa hal.
Baca Juga: NU dan Sepak Bola Jadikan Erick Thohir Cawapres Terkuat
Salah satunya adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK. Jika itu terjadi, maka sama saja dengan runtuhnya marwah MK. Sebab, tujuan awal pembentukan MK adalah menjaga konstitusi.
Artikel Terkait
Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!
Kemenangan Spektakuler Francesco Bagnaia di Mandalika dan Kembalinya Ducati ke Puncak!
Jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Objektif, MK jadi Bahan Olok-olok
Dankorbrimob dan Enam Kapolda Dimutasi Kapolri
LGBT di Depok Alami Peningkatan, Komisi VIII DPR RI Minta ini ke Wali Kota
Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar