utama

Putusan MK Prank Rakyat Indonesia, Peluang Gibran Cawapres Terbuka Ini Sejumlah Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.

Baca Juga: Akhir Oktober 2023, Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Dialihkan ke Bandara Kertajati, ini Rutenya

"Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan," jelasnya.

Respon Partai

Sementara itu, Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya.

Dasco menerangkan, putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

Baca Juga: Wilmar Dukung Pemrov Sumsel Kendalikan Karhutla

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat," ujarnya.

Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. "Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya.

Waketum DPP Partai Golkar Nurul Arifin juga menegaskan menghormati MK. Dia meyakini, MK lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia. "Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memprediksi APBD Tahun 2024 naik menjadi Rp10 Triliun

Golkar, akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada. Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” jelasnya.

Sementara itu, dari Koalisi Perubahan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya menghormati putusan itu.

Baca Juga: Transformasi PSSI Dinilai Sukses, Erick Thohir Layak Maju Cawapres

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB