utama

Putusan MK Prank Rakyat Indonesia, Peluang Gibran Cawapres Terbuka Ini Sejumlah Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Baliho Caleg dan Billboard Partai di Tata

Terkait peluang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK, Tama menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada pemenangan Ganjar. "Kewajiban kami adalah memenangkan Mas Ganjar," tegasnya.

Respon Masyarakat Sipil

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa putusan MK kemarin sudah menjadi kekhawatiran bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

Sebab, isu yang berkembang sebelum putusan itu dibacakan sudah mengarah pada upaya-upaya memberikan jalan bagi figur tertentu agar bisa turut andil dalam pemilu tahun depan.

Baca Juga: PPP Kabupaten Bogor Berangkatkan 19 Kadernya Umroh, Ketua DPC: Doakan Partai!

Isnur menyampaikan beberapa hal yang dinilai aneh dan janggal dalam putusan kemarin. Dimulai dari legal standing pemohon. Menurut dia, MK biasanya sangat ketat dalam urusan legal standing.

Namun, dalam putusan kemarin, itu tidak tampak. Isnur menyebut, MK sangat longgar melihat legal standing pemohon. ”Ini mahasiswa yang bahkan dia bukan pemerintah daerah, menguji, tapi dikabulkan begitu legal standing-nya. Jadi, itu saja sudah sangat aneh,” beber dia.

Kemudian, Isnur juga mengkritik rasionalitas yang dipakai oleh MK dalam putusan kemarin. Dia menilai, rasionalitas yang digunakan oleh MK tidak berdasar.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibuka Lagi, bisa Pesan 5 Kursi Gratis, ini Cara Pesannya

Sebagaimana dikhawatirkan oleh dirinya bersama rekan-rekan di Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, klausul pernah atau sedang menjabat pemerintah daerah benar-benar masuk dalam putusan MK. ”Dan ini menunjukkan gejala MK bagian dari mahkamah kekuasaan,” ujarnya.

Melalui putusan kemarin, lanjut Isnur, MK telah memaksakan pendapat hukum untuk memenuhi kepentingan tertentu. Sehingga MK lagi-lagi menambah catatan yang dinilai buruk. Mulai putusan terkait dengan KPK, hakim MK yang melanggar etik, hingga hakim MK yang terlibat korupsi.

”Nampaknya intervensi terhadap MK begitu kuat, sehingga MK mengabulkan seperti ini,” sesalnya. Menurut Isnur, putusan MK yang dibacakan kemarin juga akan berpengaruh pada beberapa hal.

Baca Juga: NU dan Sepak Bola Jadikan Erick Thohir Cawapres Terkuat

Salah satunya adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK. Jika itu terjadi, maka sama saja dengan runtuhnya marwah MK. Sebab, tujuan awal pembentukan MK adalah menjaga konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB