utama

Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah

Rabu, 1 November 2023 | 07:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Anies Baswedan : Republik Indonesia Dibuat untuk Seluruh Warga Negara, Bukan Keluarga Pribadi

"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," sambungnya.

Nantinya, Jimly menjelaskan bahwa sesudah sidang tersebut selesai, pihaknya akan merapatkan untuk mengambil putusan yang terbaik.

"Jadi kami sesudah selesai nanti dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," tegas dia.

Baca Juga: Gangster Berulah di Depok, Rusak Pos dan Aniaya Satpam Perumahan

Pakar Hukum Tata Negara Juanda mengatakan, sidang MKMK menjadi pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

Menurutnya, jika ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua MK, maka di sini akan menjadi ajang pembuktian sikap objektif Jimly dalam menjatuhkan putusan tegas.

"Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," kata Juanda yang juga hadir dalam konferensi pera di Media Center TPN Ganjar - Mahfud.

Baca Juga: MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta itu, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Juanda berharap MKMK tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. "Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif," kata Juanda.

Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat. Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran etik itu tidak dibasmi dulu di sidang etik, maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK, ICW : Bisa Dipercepat Penetapan Tersangka

"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.

Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara. Dia berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie.

Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke pemilu 2024. Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK. 

Baca Juga: Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Satu Rumah Tidak Dilaporkan LHKPN

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu. Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB