Baca Juga: Di Podcast Observasi Radar Depok, BNPT Pesan Waspadai Virus Ideologi Radikal
Selain itu, Ahmad Mabruri menuturkan, Ketua DPD PKS Kota Depok juga menemukan adanya penggelembungan suara Nasdem untuk DPR RI di Kelurahan Kedaung sebanyak 153, kelurahan Sawangan, baru 177, dan kelurahan Pengasinan 250 yang di ambil dari suara tidak sah.
“Ada beberapa temuan lagi yang dapat dari saksi PKS, ada juga temuan penggelembungan di wilayah Bekasi,” tutur dia.
Dengan adanya temuan ini, Ahmad Mabruri menegaskan akan terus mendesak kepada pihak penyelenggara pemilu untuk bersikap adil, jujur dan tidak mengurangi perhitungan suara. Bahkan, ia tak segan-segan untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika kecurangan masih berlanjut dan tidak ada perbaikan.
Baca Juga: Hari Ini Kantor KPU Depok Digeruduk, PKS Membawa Tiga Tuntutan
“Seluruh simpatisan, kader, dan saksi PKS akan berkerja keras mengawal suara rakyat dan PKS mengajak kepada masyarakat untuk selalu mengawasi terhadap semua proses perhitungan suara,” ungkap dia.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Satgas Depok Bersih DPD PKS Depok, Achmad Fatoni menjelaskan, aksi tersebut adalah sebuah penyampaian dari hasil temuan PKS, bahwa telah terjadi penggelembungan suara.
“Kami juga tadi menyampaikan pesan kepada KPU Depok, bahwa sama PKS hati-hati, kami punya C1 lengkap, jangan main-main lah dengan kami,” ucap dia.
Achmad Fatoni menegaskan, jika saksi PKS lengah dalam proses tahapan perhitungan suara. Hal ini, bukan hanya PKS saja yang merasa dirugikan. Namun, rakyat juga sangat merasa dirugikan dalam pemilu 2024 ini.
“Itu kan amanah suara rakyat yang dititipkan oleh partai-partai. Apalagi, suara yang dititipkan oleh ke PKS, kami kan harus melakukan penjagaan itu,” ujar dia.
Tak segan-segan, ujar Achmad Fatoni, akan melanjutkan pelaporan terkait dugaan ini hingga ke tingkat DKPP sesuai dengam undang-undang yang berlaku. Yaitu, berujuk pada pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Lagi-lagi Rekapitulasi di Depok Selisih Suara, Dua Kecamatan Diskorsing
“Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara,” kata dia.
Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan melihat perkembangan atas dugaan penggelembungan suara pemilu di beberapa wilayah tersebut. Jika ditemukan oknum yang melakukan agar segera bisa diproses.