Sejauh ini, ungkap Wahid Suryono, pemberian THR Idul Fitri 1445 hijriah itu telah tertuang dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13.
"Per tanggal 22 Maret 2024, telah terbit Perwal Nomor 15 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024," tegas Wahid Suryono.
Selanjutnya, jelas Wahid Suryono, Pemkot Depok merencanakan agar pembayaran THR Idul Fitri itu dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Diul Fitri 1445 hijriah.
"Direncanakan tanggal 26 Maret 2024," ujar Wahid Suryono.
Terakhir, Wahid Suryono menandaskan, pemeberian THR Idul Fitri 1445 hijriah itu tidak terdampak recofusing anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Baca Juga: Wajib untuk Isi Toples Lebaran nih, Kastengel Choco Cookies Emang Seenak Itu Rasanya!
"Alokasi anggaran THR tidak terdampak refocusing kegiatan. Adapun, THR untuk PKTT diberikan satu bulan gaji, penganggarannya ada di masing-masing kegiatan perangkat," tandas Wahid Suryono.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, serta pensiunan, guru, dan dosen dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini. (ger)
Tentang THR Idul Fitri 1445 Hijriah ASN di Depok
Periode :
2024
Momentum :
Idul Fitri 1445 hijriah
Penerima :