Sejauh ini, ungkap Wahid Suryono, pemberian THR Idul Fitri 1445 hijriah itu telah tertuang dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13.
"Per tanggal 22 Maret 2024, telah terbit Perwal Nomor 15 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024," tegas Wahid Suryono.
Selanjutnya, jelas Wahid Suryono, Pemkot Depok merencanakan agar pembayaran THR Idul Fitri itu dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Diul Fitri 1445 hijriah.
"Direncanakan tanggal 26 Maret 2024," ujar Wahid Suryono.
Terakhir, Wahid Suryono menandaskan, pemeberian THR Idul Fitri 1445 hijriah itu tidak terdampak recofusing anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Baca Juga: Wajib untuk Isi Toples Lebaran nih, Kastengel Choco Cookies Emang Seenak Itu Rasanya!
"Alokasi anggaran THR tidak terdampak refocusing kegiatan. Adapun, THR untuk PKTT diberikan satu bulan gaji, penganggarannya ada di masing-masing kegiatan perangkat," tandas Wahid Suryono.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, serta pensiunan, guru, dan dosen dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini. (ger)
Tentang THR Idul Fitri 1445 Hijriah ASN di Depok
Periode :
2024
Momentum :
Idul Fitri 1445 hijriah
Penerima :
Artikel Terkait
Ramadan, Jam Kerja ASN Depok Dikurangi Satu Jam
Jangan Bersedih, Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR
Ini Pesan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Kepada ASN Selama Ramadan
Puluhan ASN di Kota Depok Diutak Atik, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Tak Elok Dilakukan Jelang Pilkada
2.846 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR, Dateline 7 Hari Sebelum Hari Raya
THR Ditahan Perusahaan? Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR 2024, Berikut Lokasinya