RADARDEPOK.COM – Bagi para Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, tak perlu takut lagi soal berbagai fasilitas yang akan diberikan, terutama pada layanan rawat inap.
Pemerintah Pusat telah membuat wacana akan membuat sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada layananan di BPJS Kesehataan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang Bertambah Dua, Ini Orangnya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elshe Theresia menjelaskan, dalam Perpres tersebut akan di atur peraturan mentri (Permen) yang akan dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Namun, hingga saat ini permenkes ini belum ada, jadi kami pihak BPJS Kesehatan juga menunggu bagaimana mekanisme dari penerapan KRIS BPJS tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (29/5).
Elshe Theresia membantah soal isu terkait penghapusan kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan. Dimana, kelas tersebut terus masih berlaku, sehingga tak ada perubahan termasuk iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta.
“Jadi kelas pada BPJS Kesehatan masih terus berlaku hingga saat ini, dengan menunggu mekanisme pada KRIS BPJS Kesehatan,” ucap dia.
Baca Juga: KPU Pangkas 2.000 TPS di Pilkada Depok, Pengawasan Siap Diperketat
Proses pada wacana penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini, menurut Elshe Theresia, masih cukup panjang. Dimana harus melewati berbagai macam evaluasi dari Kemenkes RI.
“Jika ada isu-isu itu di tengah masyarakat, kami hanya menepis dengan menunggu Pemenkes yang akan dikeluarkan,” tutur dia.
Jika berdasarkan analisa serta sudut padangnya, KRIS BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu pada pelayanan kesehatan masyarakat, khusunya para peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi semua layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan semua distandartkan, jadi tak ada perbedaan antara faskes di setiap kota amupun kabupaten,” ungkap dia.
Baca Juga: Slip Gaji Pegi Jadi Pegangan Kuasa Hukum, Salah Satu Alat Bukti Bukan Pembunuh Vina-Eky