DKPP juga memberikan penekanan, meski korban melayani, tindakan itu tidak bisa disebut dilakukan atas persetujuan. Sesuai dengan pernyataan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam hubungan relasi kuasa, ada interaksi yang tidak seimbang.
CAT yang hadir dalam pembacaan putusan mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim. Bagi dia, itu putusan yang adil. ”Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya,” tegasnya.
CAT menyatakan, apa yang dialaminya tidak mudah. Motivasinya untuk mengungkap kerap kali naik turun. ”Tapi, saya didampingi kuasa hukum yang sangat hebat,” lanjutnya.
Dia berharap apa yang dilakukannya bisa menjadi inspirasi bagi para perempuan lain yang mungkin berada di posisinya. Yakni, berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.
Di tempat berbeda, Hasyim Asy’ari tidak mau berkomentar banyak. Dia mengisyaratkan bakal menerima putusan DKPP. ”Saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU,” katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Tampik Salah Tangkap Pegi, Klaim Punya Tiga Alat Bukti dalam Lanjutan Praperadilan
Hasyim hanya menyampaikan permohonan maaf jika selama berinteraksi ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan. Perihal penunjukan nama ketua yang baru, Hasyim maupun komisioner KPU lainnya belum mau berkomentar.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. ”Sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden (keppres),” tegasnya tadi malam. Beredar kabar keppres sudah siap diteken Joko Widodo.
Ari menambahkan, pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai dengan jadwal. Adanya keputusan pemberhentian ketua KPU tidak akan mengganggu jadwal pilkada serentak yang tinggal beberapa bulan lagi. Sebab, ada mekanisme untuk mengisi kekosongan anggota KPU.***