Permohonan untuk menggelar rapat konsultasi, lanjut dia, telah dilakukan. "Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI.
Baca Juga: Patuhi MK, KPU Harus Segera Revisi PKPU Pencalonan
Afif menjelaskan, desakan untuk segera menerbitkan perubahan PKPU sulit dilakukan. Jajaranya belajar dari kasus tindak lanjut putusan MK 90/2023 tentang usia capres/cawapres. Kala itu, KPU menerbitkan revisi PKPU diluar prosedur sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," tuturnya. Untuk itu, KPU berupaya memperbaiki dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70.
Lantas, bagaimana dengan adanya revisi UU Pilkada? Komisioner KPU Idham Holik menerangkan akan mencermati perkembangan. Pihaknya belum bisa berspekulasi berkaitan dengan dinamika tersebut.
Dalam perspektifnya, keputusan merevisi UU merupakan kewenangan DPR sehingga KPU tidak bisa masuk mengomentari. "Prinsipnya KPU akan mencermati perkembangan demi perkembangan dari hari ke hari ini," ujarnya. Keperluan KPU saat ini adalah mendapat jadwal konsultasi sesegera mungkin.
Baca Juga: Bikin Kecewa Rakyat Soal Revisi Pilkada, Mahasiswa dan Buruh Kepung DPR Hari Ini!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendesak KPU untuk tidak ragu mengesahkan PKPU pasca putusan MK. Secara formal, kewajiban konsultasi telah dilaksanakan dengan mengirimkan surat.
Jika memunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat, dapat dipastikan tidak akan terkejar. "Jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin," ujarnya.
Lagi pula, dengan KPU menerbitkan PKPU, Jimly meyakini akan dapat membantu menenangkan keadaan. "Sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK tersebut," kata pakar hukum tata negara itu.
Dukungan supaya parlemen dan pemerintah menegakkan konstitusi juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan keputusan MK dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Sebagaimana posisi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Support Imam Budi Hartono Bangun Depok, Fokus di Infrastruktur dan Transportasi
Dia meningatkan bahwa sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK itu, harus dihindari. ’’Karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat,’’ tuturnya. Bahkan pada fase berikutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta kegentingan politik.
Lebih lanjut dia menuturkan PGI menyampaikan tiga sikap terkait situasi politik nasional saat ini. Dia mengatakan PGI menyambut putusan MK tersebut. Kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara untuk menghormati serta mentaati putusan MK tersebut.
’’Yang kedua PGI meminta DPR dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi,’’ jelasnya. Karena bisa mencederai Pandasila dan UUD 1945.