Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
"Kalau dibatalkan, saya kira itu lebih baik daripada hanya ditunda," kata Emrus Sihombing kepada Radar Depok, Kamis (22/8).
Menurut Emrus Sihombing, keputusan MK Nomor 60 dan 70 harus didukung semua komponen bangsa. Sehingga, tidak ada kekuatan politik yang menganulir keputusan tersebut.
"Karena berbasis pada kedaulatan yang ada di tangan rakyat, karena DPR tidak berdaulat yang berdaulat itu rakyat," tegas Emrus Sihombing.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menuturkan, pernyataan Sufmi Dasco itu membawa angin segar soal pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat
Ujang Komarudin meminta, seluruh elemen masyarakat untuk mengawal agar DPR tidak mencari celah di tenggat waktu sidang paripurna tersebut.
"Jadi saya meyakini ini, mudah-mudahan DPR tidak memaksakan diri untuk mencari celah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada," pinta Ujang Komarudin.
Sejauh ini, Ujang Komarudin meyakini, DPR tidak akan mengakali, mapun mencari celah untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Karena itu, perlu pengawalan ketat dari elemen masyarakat.
"Karena, kalau itu dilakukan akan memunculkan kemarahan dari rakyat, akan memunculkan kemarahan dari publik, dan itu risikonya sangat besar. Dan kita tidak ingin terjadi kerusakan, kericuhan gitu ya, apalagi konflik di masyarakat," beber Ujang Komarudin.
Baca Juga: DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’
Dalam konteks itu, kata Ujang Komarudin, DPR mendukung secara konstitusional keputusan MK bahwa yang berlaku dalam ketentuan syarat dukungan partai politik maupun masalah usia itu berlaku keputusan MK.
"Jadi, apakah ada celah atau tidak, ya dalam politik selalu ada celah, tapi celah itu tidak akan digunakan oleh DPR, tidak akan main-main melihat eskalasi begitu besar rakyat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada itu," tutur Ujang Komarudin.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK masih berproses. Pihaknya mengaku tidak bisa serta merta mengesahkan perubahan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan tanpa lebih dahulu berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah.
Artikel Terkait
Sorry Ye! Sugeng Purnomo Siap Mundur dari PPP Demi Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok
BPS Catat Impor Susu Naik 7,63 Persen Awal Tahun hingga Juli 2024
Ridwan Kamil-Suswono Didukung Koalisi Gemuk, Pakar: Situasi Pilgub Jakarta Picu Apatisme
113 Formasi CPNS Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
Operasi Bahlil Dipantau, Jokowi Tinggal Pilih Ketum atau Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Ogah Pisah di Pilkada Depok, Golkar: Kami Komitmen Meski Ambang Batas Suara Diubah MK!