RADARDEPOK.COM – Setelah sidang praperdilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Depok atas penetapan tersangka kasus asusila.
Jumat (31/1), Anggota DPRD berinisial RK ditahan. Pukul 13:30 WIB, RK menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Depok.
Dalam penampilannya yang sederhana, dia mengenakan sweater berkelir abu-abu, celana panjang, dan sandal jepit.
Baca Juga: Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Wajahnya terlihat begitu lesu ketika digelandang polisi ke Markas Polres Metro Depok. Di tengah sorotan awak media yang menunggu di luar, RK memilih untuk bungkam tanpa memberikan pernyataan apapun.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat Depok, mengingat posisi RK sebagai wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh teladan.
Dalam proses hukum yang berjalan, RK diharapkan untuk memenuhi segala prosedur yang diperlukan sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Perlu diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK masuk babak baru usai putusan Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/1/2025). Hasilnya RK secara sah menjadi tersangka asusila anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal yakni Anak Agung Niko Brama Putra.
Baca Juga: Sukses! PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Kedaung Depok Aman dan Lancar
Pernyataan ini disampaikan Humas PNB Depok, Andry Eswin saat dikonfirmasi awak media usia persidangan. “Ya jadi Praperadilan yang diajukan RK ditolak,” tegasnya.
Jadi disampaikan Andry Eswin, praperadilan yang berlangsung terkait prosedur penetapan tersangka. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar dan tepat.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” terangnya.