RADARDEPOK.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan operasi home industry sintetis di perumahan Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut pada Kamis (6/3) sore.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi, mengungkapkan bahwa polisi berhasil meringkus dua tersangka utama.
Baca Juga: Ketua DPRD Depok Dukung Penuh Program Pemkot, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Ginjal
MR, yang bertugas meracik tembakau sintetis, dan EI, yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit sinte seberat 99,87 gram dari kamar tersangka MR.
MR mengaku mendapatkan bibit dari seorang pemasok bernama Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoranmas.
Baca Juga: Berikut Lokasi Penukaran Uang Baru di Depok Jelang Lebaran 2025, Cek Cara dan Syaratnya!
Pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman untuk mengejar dan menangkap Mr X sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Mereka juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.***