Jurnalisme profesional, proporsional dan berkualitas menganggap siapapun pemenang dalam pesta demokrasi, harus ikut menang. Begitulah jurnalis pengawas alias wacthdog. Selama Nur Mahmudi Ismail berkuasa, Radar Depok tidak melulu menjadi corong pemerintah.
Sikap bak anjing penjaga tetap dipegang teguh. Baru menjabat walikota. Anak buahnya langsung tersandung kasus korupsi. Seorang pegawai Dinas Pasar, Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Depok, Jayadi, ditahan di rumah tahanan Pondok Rajek, Cibinong.
“Ia mengkorupsi dana pengelolaan honorarium operasional. Kerugian negara mencapai 190 juta rupiah”, kata Rohim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, 10 Desember 2010.
Baca Juga: Rutan Depok Beri Layanan Pendidikan Kejar Paket Buat Warga Binaan
Jayadi yang berstatus pegawai negeri sipil golongan III A, ditahan lantaran menyelewengkan dana pengelolaan honorarium operasional tahun anggaran 2009. Kejaksaan Negeri menyidik terkait kasus orupsi pengadaan Unit Pengelola Sampah (UPS) Depok.
Menurut Rohim, Jayadi akan dijerat pasal 2,3, dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti, Jayadi bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Selang dua tahun. Kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Rendra Fristoto sedari awal mencuat sampai akhirnya masuk hotel prodeo tak luput dari Radar Depok.
Baca Juga: Pemkot Depok Buka Program Magang Kerja di Luar Negeri
“Rendra Fristoto, dihukum satu tahun penjara. Diitambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanah tiga kantor kecamatan di Kota Depok,” demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Sumantono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/7/2012).
Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Rendra dinilai menyalahi wewenang sebagai Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok juga ditunjuk menjadi pengguna anggaran dalam pengadaan kantor kecamatan Cipayung, Cilodong, dan Tapos. Pasalnya dalam proses pengadaan itu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memfungsikan panitia pengadaan tanah yang telah terbentuk.
Lalu masih pada periode Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris. Pada Kamis (26/8/2014), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus perkara dua pejabat Bimasda Kota Depok, terkait korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence sebesar Rp2,6 miliar di Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis pada akhir 2013.
Kepala Bidang Jalan Bimasda Kota Depok Roni Gufroni dan Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Perencanaan Bimasda Kota Depok Teddy divonis satu tahun delapan bulan pidana penjara karena terbukti korupsi. Dalam kasus ini menariknya. Radar Depok pertama kali yang mengangkat temuan tersebut hingga akhirnya dipenjara.
Kemenangan kembali diraih PKS dalam Pilkada Depok 2015 dengan mengusung Mohammad Idris-Pradi Supriatna. Mereka meraih 61,91 persen suara. Sementara lawannya Dimas-Babai Suhaimi dengan raihan 29,09 persen. Lagi, apakah Radar Depok jumawa? Biasa saja.