Korban Tinggal Bareng Istri Terdakwa
Memang dari informasi yang dihimpun Radar Depok bahwa korban diajak tinggal bareng istri terdakwa. Sehingga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mengkritik Kejaksaan Negeri Depok yang membiarkan korban pencabulan tinggal bersama tersangka. Padahal perkara kekerasan seksual ini tengah bergulir di pengadilan.
"Korban malah dibiarkan tinggal di rumah tersangka, bersama istri tersangka," kata Koordinator Divisi Layanan Hukum LBH Apik Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Selasa, (15/7/2025).
Baca Juga: Cobain Sarapan dan Jajanan Khas Minang di Sarapan Uni Mila Depok, Buka dari Pagi!
Menurut Tuani, Kejaksaan seharusnya berupaya mengevakuasi korban dari rumah tersangka. "Korban harus di keluarkan dari rumah tersangka karena korban akan diperiksa di pengadilan," kata Tuani.
Persidangan kasus kekerasan seksual tersebut akan kembali digelar pada 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Tuani, seharusnya jaksa menemui korban dan mengindentifikasi kebutuhannya menjelang persidangan.
"Bukannya malah membiarkan korban tanpa pendampingan di rumah tersangka. Tidak tepat jika anak di bawah pengawasan keluarga tersangka," jelas Tuani.
Kasus ini kekerasan seksual ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada 22 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Adapun orang yang dilaporkan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Rudy Kurniawan.
Polres Depok baru menetapkan Rudy sebagai tersangka pada Januari 2025. Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Dwi Santy Anggraini menyatakan penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Berkas perkara kasus tersebut diketahui telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Mei lalu. Adapun kuasa hukum keluarga korban, Adi Febrianto Sudrajat, menyatakan korban dicabuli oleh Rudy Kurniawan pada Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.***