Senin, 22 Desember 2025

Kelanjutan Sidang Dugaan Asusila Rudy Kurniawan : Saksi Memberatkan Malah Meringankan, Aneh Bin Ajaib!

- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:37 WIB
TERDAKWA : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, saat menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perihal kasus dugaan asusila, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TERDAKWA : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, saat menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perihal kasus dugaan asusila, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Korban Tinggal Bareng Istri Terdakwa

Memang dari informasi yang dihimpun Radar Depok bahwa korban diajak tinggal bareng istri terdakwa. Sehingga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mengkritik Kejaksaan Negeri Depok yang membiarkan korban pencabulan tinggal bersama tersangka. Padahal perkara kekerasan seksual ini tengah bergulir di pengadilan.

"Korban malah dibiarkan tinggal di rumah tersangka, bersama istri tersangka," kata Koordinator Divisi Layanan Hukum LBH Apik Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Selasa, (15/7/2025).

Baca Juga: Cobain Sarapan dan Jajanan Khas Minang di Sarapan Uni Mila Depok, Buka dari Pagi!

Menurut Tuani, Kejaksaan seharusnya berupaya mengevakuasi korban dari rumah tersangka. "Korban harus di keluarkan dari rumah tersangka karena korban akan diperiksa di pengadilan," kata Tuani.

Persidangan kasus kekerasan seksual tersebut akan kembali digelar pada 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Tuani, seharusnya jaksa menemui korban dan mengindentifikasi kebutuhannya menjelang persidangan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Solusi Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Jawa Barat: Fokus pada Relokasi dan Reboisasi

"Bukannya malah membiarkan korban tanpa pendampingan di rumah tersangka. Tidak tepat jika anak di bawah pengawasan keluarga tersangka," jelas Tuani.

Kasus ini kekerasan seksual ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada 22 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Adapun orang yang dilaporkan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Rudy Kurniawan.

Baca Juga: MPLS SMPN 26 Depok Diikuti Ratusan Siswa Baru, Kedepan Hak Anak hingga Junjung Tinggi Pendidikan Karakter

Polres Depok baru menetapkan Rudy sebagai tersangka pada Januari 2025. Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Dwi Santy Anggraini menyatakan penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Berkas perkara kasus tersebut diketahui telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Mei lalu. Adapun kuasa hukum keluarga korban, Adi Febrianto Sudrajat, menyatakan korban dicabuli oleh Rudy Kurniawan pada Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X