“Ada kemungkinan tekanan kepada pihak korban. Masalahnya karena saksi awam hukum. Sehingga tidak mengerti, jika keterangan mereka berbeda itu bisa kena pidana juga. Korban bisa juga kehilangan haknya atas keadilan terhadap pelaku,” terang Adrianus.
Sementara itu saat Radar Depok ingin konfirmasi hal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka mengaku belum bisa memberikan keterangan sejak Sidang kelima berlangsung Rabu (16/7/2025) hingga Kamis (17/7/2025).***