Baca Juga: Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
“Tetapi saat keterangannya di dalam persidangan, disampaikan bahwa keterangan yang di dalam BAP itu direkayasa atas arahan atau perintah dari oknum pihak ketiga berinisial I, A, dan S. Jadi, adanya keterangan asusila dalam keterangan BAP itu karena diarahkan atau diperintah,” ungkap Zaenudin.
Artinya, sambung Zaenudin, tidak pernah ada tindak asusila pada kasus tersebut. Justru cerita sebenarnya menurut saksi korban itu adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan oleh ibu korban terhadap korban.
“Sebenarnya ceritanya seperti itu. Tapi malah diplesetkan, diubah sedemikian rupa sehingga ceritanya terjadi pencabulan,” kata Zaenudin.
Baca Juga: ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Sementara itu saat Radar Depok ingin mengkonfirmasikan hal itu ke Jaksa Penuntut Umum, belum ada pihak yang bersangkutan untuk menanggapi hasil sidang keenam tersebut.***