utama

Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:10 WIB
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi memberikan sanksi administratif, kepada Jakarta Global University (JGU) Depok. Sanksi tersebut terlampir dalam surat keterangan resmi yang dilampirkan pada 10 Juli 2025.

Hal ini didasari selepas menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja Perguruan Tinggi Akademik, yang dilakukan Direktorat Kelembagaan, Direktorat Sumber Daya, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Biro Hukum Kemdiktisaintek, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT), pada pendidikan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di JGU Depok pada 24 hingga 25 Juni 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi dalam surat keterangannya menyatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama pada 3 Juli 2025, maka dengan ini disampaikan bahwa terdapat pelanggaran administratif yang mengakibatkan JGU Depok dikenakan sanksi administratif sedang.

Baca Juga: Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga 

“Pelanggaran administratif dan perbaikan yang perlu dilakukan JGU Depok, dijelaskan secara terperinci sebagaimana dalam lampiran surat ini, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Terkait dengan pemenuhan ketentuan sanksi dan perbaikannya dapat dilaporkan dan dikoordinasikan melalui LLDIKTI Wilayah IV untuk dilakukan validasi,” tulisnya dalam surat keterangan tersebut.

Sanksi administratif sedang di atas berlaku untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal surat ini diterbitkan (10 Juli 2025).

Apabila JGU Depok tidak melakukan perbaikan sebagaimana disebutkan dalam lampiran surat ini, maka JGU Depok akan dikenai sanksi administratif berat.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Depok Sekelas Cuma Empat Siswi, Dedi Mulyadi Bikin Belajar Tidak Kondusif di Negeri

“Dengan terbitnya surat ini, maka JGU Depok wajib menghentikan pelanggaran yang telah dilakukan, dan tidak mengulangi pelanggaran tersebut, serta melakukan perbaikan sebagaimana dijelaskan dalam lampiran surat ini,” demikian surat itu dilampirkan.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB