Baca Juga: Waduh! Tahun 2030 Lahan Makam di Depok Penuh
Pemeriksaan persiapan itu, kata Enrico, jangka waktunya sekitar 30 hari dan setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban. Kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," paparnya.
Dalam pokok perkara ini, pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menuntup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar bisa datang dan menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," tegas dia.
Menimpali hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menuturkan, kebijakan yang ia buat itu tidak melanggar hukum ataupun merugikan secara material seperti dalam kasus monopoli bisnis.
"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing," kata Dedi Mulyadi, Rabu (6/8).
Baca Juga: Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok
Menurut Dedi Mulyadi, sekolah yang melayangkan gugatan tersebut harus bisa membuktikan bahwa mereka merasa dirugikan.
"Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ungkapnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini membeberkan bahwa alasan adanya kebijakan maksimal 50 siswa dalam satu rombel ini karena ingin semua anak di Jawa Barat mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar
Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan masyarakatnya mengenyam pendidikan.
"Jadi ini saya digugat karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa," kata Dedi.