“Jadi bukan anak-anak yang tidak lulus jalur SPMB diteleponin untuk masuk ke sekolah negeri. Bukan seperti itu seharusnya,” harap Ade.
Ade menambahkan, ke depan evaluasi akan dilakukan agar tidak terjadi lagi perpindahan besar-besaran siswa dari sekolah swasta ke negeri. Masalah teknis bisa dilakukan tahun depan, praktis saat ini sebagai upaya hukum atau upaya lain agar menyelesaikan secara sementara.
“Dilihat saja, nanti ada kesepakatan. Kesepakatan ini muncul dari hasil sidang Kamis, diputuskan dalam hasil sidang,” tambah Ade.
Ade mengucapkan, nantinya jika setelah perdamaian seperti ini ada ingkar janji, dapat berpotensi ketingkat permasalahan hukum.
“Jika kedepannya, ada ingkar janji ya mau tidak mau, berlanjut lagi. Bisa pidana, bisa perdata,” pungkas Ade. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI