RADARDEPOK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram. Di waktu yang sama, polisi juga berhasil menguak peredaran ribuan obat keras (tipe G).
Untuk kasus ganja, ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka antara lain, RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR,. Dibekuk pada lokasi serta waktu berbeda.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh. Periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong, Selasa (5/8). Tersangka RDN Dan DNM ditangkap. Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Kombes Abdul Waras kepada Radar Depok, Kamis (25/9).
Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya kembali mengamankan tersangka lainnya, AJ, di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (7/8).
Selanjutnya, dari hasil pengungkapan ini, kemudian diperoleh kembali barang bukti di rumah kontrakan, di Kampung Babakan, Desa Pamakaran, Kecamatan Surya, Kabupaten Bandung.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka RDG dan tersangka MS,” jelas dia.
Keduanya tersangka ini, sebagai kurir yang menjemput ganja dari Medan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kembali ditelurusi, diperoleh satu tersangka lain, MAR.
“Adapun peran masing-masing tersangka berbeda. RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR sebagai kurir. Nilai estimasi barang bukti ganja sebesar Rp390 juta. Kisaran Rp5 juta untuk 1 Kg,” jelas Kombes Abdul Waras.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, secara umum penjualan barang haram ini di wilayah Depok. tersangka mengirim paket ganja lewat jalur darat. Naik bus AKAP. Guna mengelabui petugas, ganja dibalut ke dalam koper.
“Jadi ini masih kelas pengedar yang cukup besar. Ini untuk wilayahnya yang menjadi sasaran adalah wilayah Kota Depok. Berasal dari Medan. Tercatat sudah tiga kali melakukan pengiriman. Motifnya ekonomi,” terang dia.
Lebih lanjut, terang dia, untuk sistem penjualan tidak lagi konvensional. Sebab kini sudah merambah lewat media sosial dan transaksi bisa dilakukan via cash on delivery (COD).
Merujuk banyaknya jumlah barang bukti, pihaknya dapat mencegah masuknya narkoba jenis ganja Ke Kota Depok, dengan menyelamatkan 156 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas dia.