Minggu, 21 Desember 2025

Polres Metro Depok Selamatkan 156 Ribu Jiwa dari Narkoba : Ganja 78 Kg Diamankan, 2.159 Butir Obat Keras Disita

- Kamis, 25 September 2025 | 21:41 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras dan Kasat Res Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, melaksanakan jumpa pers ungkap kasus ganja dan obat keras, Kamis (25/9).  (JUNIOR/RADAR DEPOK)
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras dan Kasat Res Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, melaksanakan jumpa pers ungkap kasus ganja dan obat keras, Kamis (25/9). (JUNIOR/RADAR DEPOK)

Lalu untuk kasus obat keras, juga tak main-main. Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran sebanyak 2.159 butir. Ada tiga tersangka ditangkap.

Baca Juga: Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG

”Berbagai merek obat yang disita. Antara lain, Tramadol, Hexymer, sampai Mersi, yang noatebene jenis obat penenang,” tegas dia.

Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menuturkan, tersangka dibekuk pada tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Arif Rahman Hakim Beji, Jalan RTM Tugu, dan Jalan H Dimun Sukamaju.‎

”Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Tersangka yang dibekuk antara lain FF (33), MR (30), dan I (45). Motifnya mencari untung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) D Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X