Lalu untuk kasus obat keras, juga tak main-main. Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran sebanyak 2.159 butir. Ada tiga tersangka ditangkap.
Baca Juga: Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG
”Berbagai merek obat yang disita. Antara lain, Tramadol, Hexymer, sampai Mersi, yang noatebene jenis obat penenang,” tegas dia.
Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menuturkan, tersangka dibekuk pada tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Arif Rahman Hakim Beji, Jalan RTM Tugu, dan Jalan H Dimun Sukamaju.
”Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Tersangka yang dibekuk antara lain FF (33), MR (30), dan I (45). Motifnya mencari untung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) D Pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar. ***