utama

Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan

Jumat, 16 Juni 2023 | 07:45 WIB
Radar Depok Jumat 16 Juni 2023

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, tidak ada tahapan pemilu yang berubah setelah MK mengeluarkan putusan tersebut. "Tidak ada yang berubah," singkat dia.

Baca Juga: IBH All Out Pilkada Depok, Ubedillah Bandrun : Kaesang Jalankan Dinasti Gaya Baru

Perlu diketahui, Mahkamah Konsititusi mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: September Depok Buka Lowongan PPPK, CPNS Hanya Pusat

Adapun, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. (***)

Jurnalis :Gerard Soeharly

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB