utama

Jokowi Bakal Evaluasi Posisi TNI di Jabatan Sipil, Puspom Tahan Kabasarnas

Selasa, 1 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Tersangka Penyuap Kabasarnas, MG memakai baju tahanan berjalan usai digelar Preskon Oleh KPK di Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi menjadi salah satu pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Total, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Komisaris utama PT Multi Grafika Cipta Sejati tersebut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang, tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Harus Tuntas, Ini Kata Panglima TNI 

Penyerahan diri Mulsunadi itu ditindaklanjuti KPK dengan penahanan sekitar pukul 18.20 WIB. Mulsunadi yang diduga menyuap Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Berbeda dengan konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak lagi menyebut Kabasarnas dan anak buahnya dengan sebutan tersangka.

Alex hanya menyebut Henri dan Afri sebagai pihak yang diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Siap-siap Parkir Liar di Depok Bakal Kena Denda, Segini Taksirannya

Terkait hal itu, Alex kembali menerangkan bahwa pihaknya memang tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Henri dan Afri. Namun, dia memastikan alat bukti yang diperoleh tim KPK sudah cukup untuk menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Nah, untuk administrasi penetapan tersangka keduanya, KPK menyerahkan kepada Puspom TNI. ”Jadi, secara substansi dan materiil, yang bersangkutan (Henri dan Afri) sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Soal desakan agar KPK yang menangani penyidikan dua prajurit TNI aktif itu, Alex menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin perdebatan tersebut makin panjang.

Baca Juga: Kejari Depok Naikan Kasus Penggunaa Dana Hibah Pilkada 2020 ke Penyidikan

”Bagi kami di KPK, tidak ada persoalan siapa yang menangani sepanjang para pihak yang melakukan pelanggaran itu dilakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Nah, tadi malam Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pengumuman itu disampaikan bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri. ”Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung.

Baca Juga: SSA Jalan Nusantara Diuji Coba, 12 RW Depok Jaya Menolak

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pendalaman sesudah OTT KPK pada 25 Juli lalu. Penyidik Puspom TNI memeriksa Henri dan Afri.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB