Baca Juga: Mediasi Ke-Empat Antara Warga Jatijajar Dengan PT Karabha Digdaya Deadlock
"Berkaitan dengan pernyataan dari Kemenag pusat mengenai beberapa yayasan atau LAZ yang belum memiliki legalitas di Kota Depok. Itu memang sudah kami ketahui baru-baru ini," kata dia.
Untuk yayasan atau LAZ yang belum memiliki legalitas, sambung dia, tentu saja ada sanksinya. Baik secara administrasi maupun syariah. Karena amil yang diangkat oleh pemerintah adalah amil yang sah secara syariat, dan sanksi yang dikenakan juga berdasarkan pasal yang berlaku dari Kemenag pusat.
"Maka, apabila LAZ tidak memiliki rekomendasi atau tidak memiliki legalitas maka dia tidak sah untuk menjalankan syariatnya. Diimbau juga kepada pengurus yayasan atau LAZ yang belum memiliki legalitas, agar mengurus legalitas tersebut," tegas dia.
Baca Juga: 189 PPS Resmi Dilantik, Ini Selengkapnya Kata Ketua KPUD Depok
Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Data itu mulai dari tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta.
Lalu, ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Program Promo JNE Meriahkan Imlek 2023, Simak Selengkapnya
Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.(ama/rd)
Jurnalis : Aldy Rama