Minggu, 26 Maret 2023

242 Peserta Tereliminasi Saat Tes Kompetensi PPPK Nakes di Depok

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:35 WIB
BKPSDM : Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nakes berbasis CAT dimulai hari ini, Selasa (6/12). Dilaksanakan di 15 titik lokasi dengan tiga sesi waktu. Beginilah suasan kantor BKPSDM Kota Depok, Selasa (6/12). WILDA APRIYANI/RADAR DEPOK
BKPSDM : Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nakes berbasis CAT dimulai hari ini, Selasa (6/12). Dilaksanakan di 15 titik lokasi dengan tiga sesi waktu. Beginilah suasan kantor BKPSDM Kota Depok, Selasa (6/12). WILDA APRIYANI/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Sebanyak 242 peserta yang tidak lulus tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Kota Depok, mesti berlapang dada. Sementara, 266 peserta yang lanjut ke tahap selanjutnya kudu menyiapkan berkas dengan segera. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan hanya sampai 5 Februari 2023.   

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengatakan, peserta yang lulus seleksi kompetensi sebanyak 266 dari 508 peserta yang lulus seleksi administrasi. "Jumlah yang lulus 266 orang," jelas Taufik kepada Harian Radar Depok, Jumat (27/1).

Taufik menyebut, jumlah pelamar yang mengajukan sanggahan pasca diumumkan hasil seleksi sebanyak 18 pelamar. Sedangkan sanggahan yang diterima hanya dua pelamar. "Dua sanggahan diterima. Yakni satu sanggahan diakui tapi tidak merubah hasil. Satu sanggahan diakui dan merubah hasil," kata dia.

Baca Juga: Depok Butuh 6.004 Pantarlih Pemilu, Pendaftaran Dibuka Selama Enam Hari

Sanggahan didominasi berkaitan dengan nilai afirmasi. Pelamar mempersoalkan nilai afirmasi, karena menganggap telah memiliki pengalaman kerja. Namun, banyak dari pelamar yang mengajukan sanggahan, justru tidak mendapatkan nilai afirmasi. Itu yang menyebabkan sanggahan pelamar ditolak.

Penyebab pelamar tidak diterima saat masa sanggah lainnya, pelamar tidak sesuai dengan instansi yang dilamar. Maka sanggahan ditolak. "Kalau pelamar menyanggah, tapi pengalamannya beda instansi dengan instansi yang mau dilamar. Maka, sanggahan tersebut ditolak. Mereka tidak mendapatkan tambahan afirmasi," ujar dia.

Tahap selanjutnya, yakni pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK). Taufik mengingatkan, agar peserta yang sudah dinyatakan lulus untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. "Ini agar usul penetapan NIPPPK bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," imbuh dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Siswa Keracunan Roti di Depok, Kesehatan Siswa Dipantau

Sedangkan, hasil seleksi PPPK tenaga teknis yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diumumkan, Jumat (27/1). Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 800/14/TP-CASN/DEPOK/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2022.

Taufik menyebut, jumlah pelamar yang masuk sebanyak 203 pelamar. Setelah dilakukan seleksi administrasi, pelamar perlu mengecek kelengkapan dan keabsahan berkas.  Pelamar PPPK teknis yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 68 pelamar dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 135 pelamar. Sampai batas akhir, jumlah sanggahan yang  masuk sebanyak 46 pelamar. “Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap semua sanggahan yang masuk, diperoleh pelamar yang MS sebanyak 70 orang dan TMS sebanyak 133 orang,” kata dia.

Tahap selanjutnya, pelamar mengikuti seleksi komptensi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Taufik meminta, peserta untuk mempersiapkan diri mengikuti proses selanjutnya.

Baca Juga: Komunikasi Lazada Dengan Aparatur Kelurahan Jatijajar Depok Buruk

“Dihimbau kepala seluruh pelamar pegawai aparatur negara, agar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk lain,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi. “Bagi instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut. Agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK,” katanya dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (27/1).(mg7/rd)

Jurnalis : Wilda Apriyani 

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X