Baca Juga: 176 Faskes Se-Depok Dilarang Minta Duit
“Ketika situ diuruk, tentunya akan dipermasalahkan. Karena situ tersebut tidak untuk diperjualbelikan,” ucap warga RT1/7 Kelurahan Curug, Naim kepada Radar Depok, Minggu (6/11/2022).
Naim membeberkan, luas Situ Kancil secara keseluruhan kurang lebih 1,3 hektar. Sudah setengah bagian dari situ tersebut diuruk oleh PT GPI. “Awal perjanjian, Situ Kancil ini akan dipercantik. Tapi ternyata diuruk, berarti terdapat proses jual beli lahan yang tidak diketahui dilakukan oleh siapa dengan siapa,” jelas dia.
Naim mengatakan, pengairan di Situ Kancil dari warga sangat berarti. Apabila secara keseluruhan nantinya diuruk, tentunya resapan air yang ada di lingkungan menjadi berkurang. “Air hujan mengalirnya ke situ. Sedangkan, saluran untuk pembuangannya juga sudah diuruk, tentu resapan air akan berkurang dan berdampak juga untuk warga sekitar,” tegasnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Barang Bukti Kejari Depok Dipoles Biar Mahal
Naim melanjutkan, proyek yang berlangsung tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lalu. Ia menginginkan, situ yang ada tidak untuk diuruk namun diperbaiki atau dipercantik.
Sementara, Ketua RT1/7 Curug, Pendi menjelaskan, sebelumnya ada yang datang ke warga bukan pihak PT GPI selaku penyelenggara proyek. Melainkan kepala regu dari pihak proyek, dia menjanjikan untuk dipercantik lagi Situ Kancil tersebut. “Perlu digaris bawahi, jika pihak proyek tidak menepati janji tersebut, kemungkinan besar warga akan bertindak karena janji yang dilontarkan tentu harus ditepati,” singkat dia.
Senada dengan Ketua RT1/7, Tokoh masyarakat sekitar Curug, Murtalih mengatakan, pihak proyek yang menyambangi wilayahnya menjanjikan Situ Kancil untuk dipercantik. “Dia bicara pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.
Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT Propelat, yang kemudian dibeli PT GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.
“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.
Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.
“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT GPI tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” terangnya.
Di hari yang bersamaan pada Rabu, 1 Februari 2023, Sumitomo Forestry Co. Ltd akan mengembangkan dan memasarkan area pengembangan serba guna yang terdiri dari unit rumah tapak dan ruko. Proyek ini merupakan kerjasama dengan PT.Graha Perdana Indah (GPI), sebuah perusahaan pengembang real estate Indonesia , dengan total 346 unit untuk dijual dan total investasi mencapai 3,9 miliar Yen.
Tidak hanya menerapkan desain yang memanfaatkan lingkungan alam dan menambahkan unsur Jepang, Sumitomo juga akan berkontribusi dalam perencanaan struktur dan proses konstruksi untuk menyediakan hunian yang aman. Di lahan seluas 57.000 m2 yang terletak di Bojongsari, Depok, Jawa Barat tersebut, akan dibangun 305 unit rumah dan 41 unit ruko. Target pasar utama adalah keluarga muda yang pergi ke pusat kota Jakarta untuk bekerja. Total luas lantai tiap unit bervariasi sekitar 70 – 110 meter.(mg7/ama/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani, Aldy Rama
Artikel Terkait
Gudang Lazada Bikin Susah Sinyal, Tiga RT Jatijajar Depok Dekat Bangunan Terdampak
35 Ribu Orang Indonesia Daftar Kerja ke Korea Selatan
Pertama di Indonesia, Barang Bukti Kejari Depok Dipoles Biar Mahal
Usulan Biaya Haji Memberatkan Jamaah Depok
176 Faskes Se-Depok Dilarang Minta Duit
Molor Sebulan, Siap-Siap Kontraktor Jembatan Jatijajar Depok Kena Denda