Senin, 22 Desember 2025

Walhi Tuding Ada Pelambatan Proses Penyelamatan Lingkungan di Kawasan Puncak

- Senin, 21 Juli 2025 | 08:45 WIB
Plang yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di salah satu perusahaan perusak kawasan Puncak.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Plang yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di salah satu perusahaan perusak kawasan Puncak. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

Keberadaannya diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan menjadi bangunan komersial, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dadin Afrizal mengatakan, bencana demi bencana kembali terjadi di kawasan Puncak. Menurutnya banjir dan longsor yang terjadi bukan sekadar musibah alam. Tetapi buah dari rakusnya pembangunan tanpa perhitungan, lemahnya pengawasan, dan lunturnya keberpihakan pada lingkungan.

"Kawasan konservasi kini berubah menjadi kawasan komersial," geramnya.

Baca Juga: Musda KNPI Kota Depok : Ketua OC Yusril S Kaimudin, Ketua SC Suryadi, Pendaftaran Kandidat Dibuka 1 Agustus

Dia menegaskan, banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak bukan bencana alam, tapi bencana kebijakan. Kabupaten Bogor khususnya Kawasan Puncak adalah wilayah yang terus dikepung ancaman bencana  akibat ketamakan dan pengabaian.

"Hutan habis, vila menjamur, izin dibuka lebar dan rakyat jadi korban," kesal Dadin Afrizal.

Baca Juga: Mumpung Masih Ada Promo! Yuk Nikmati Gratis Tiket Masuk Khusus Bulan Juli di Citayam Dreamscape

Dia menyebut, kawasan Puncak mengalami krisis fungsi karena aset negara dirampas oleh penghianat lingkungan.

Dia mengungkap indikasi pelanggaran hukum di kawasan Puncak dilakukan oleh lebih dari 33 perusahaan dengan total lahan yang dialihfungsikan mencapai 350 hektare lebih.

Baca Juga: Sempat Ditutup Kini Triangle Sky Telomoyo Dibuka Kembali! Kafe dengan Pemandangan lautan Awan dan Deretan Pegunungan yang Indah

Beberapa perusahaan tersebut di antaranya, JSI Resort (PT Jelajah Handal Lintasan), Pinus Ecopark (PT Pinus Foresta Indonesia), Pakis Hills Ecopark (PT Karunia Puncak Wijaya), Bobo Cabin (PT Bobobox Asset Management) dan Vimala Hills (PT Agung Podomoro Land Tbk).

"Lokasi yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tak sesuai RTRW dan berdampak pada kerugian negara. Maka itu Gubernur Jabar dan Bupati Bogor selayaknya membekukan perizinannya," tandasnya.

Baca Juga: Kedai Cengkar, Spot Nongkrong Estetik dengan Pemandangan Bendungan Cirata

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 33 tempat wisata dan bangunan yang diduga melanggar dokumen lingkungan di kawasan Puncak pada Maret 2025.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X