Senin, 22 Desember 2025

Walhi Tuding Ada Pelambatan Proses Penyelamatan Lingkungan di Kawasan Puncak

- Senin, 21 Juli 2025 | 08:45 WIB
Plang yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di salah satu perusahaan perusak kawasan Puncak.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Plang yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di salah satu perusahaan perusak kawasan Puncak. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap Pemerintah Kabupaten Bogor memperlambat proses penegakan aturan dan penyelamatan lingkungan di kawasan Puncak.

Sebagaimana diketahui, marak alih fungsi lahan tidak sesuai peruntukan dan, bahkan berdiri tanpa dilengkapi izin. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan rekomendasi pencabutan izin 33 objek yang melanggar, beberapa di antaranya juga sudah disegel.

Baca Juga: Kompak! IMA Chapter Depok dan FIFGROUP Berkolaborasi di Temu Pendidik Nasional ke 12, Ini yang Dilakukan

Manager Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, Ferry Widodo mengatakan, Pemkab Bogor beralasan masih melakukan kajian dan evaluasi terhadap objek yang melanggar di kawasan Puncak terkait rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

"Walhi mempertanyakan komitmen Pemkab Bogor dalam hal pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup yang selama ini selalu diagung-agungkan," ujarnya.

Baca Juga: Sawangan Village FC Menyala! Menang Dramatis Sekaligus Pererat Silaturahmi Antar Kelurahan di Depok

Ferry Widodo menegaskan, Pemkab Bogor tidak semestinya memperlambat proses penegakan aturan. Apabila memamg sudah ada tindakan hukum, dalam hal ini penyegelan oleh Kementerian Lingkunga  Hidup, maka segerakan untuk dieksekusi.

“Supaya masyarakat mengetahui sudah sejauh mana proses dan progres yang sedang dilakukan,” kata dia.

Baca Juga: Wujud Ketahanan Pangan, Lapas Lamongan Panen Raya Padi dan Lele : Warga Binaan dapat Upah, Torehkan PNBP

Menurutnya, Walhi sudah  lama mengingatkan agar pemerintah menghentikan alih fungsi lahan yang masif dan ilegal di kawasan Puncak karena berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi akibat berkurangnya daya serap air tanah dan deforestasi.

Namun Pemerintah Kabupaten Bogor selalu menyampaikan masih dalam tahap kajian dan evaluasi, sehingga pelaksanaan pembongkaran dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar belum juga dilakukan.

Baca Juga: Camping Seru Menikmati Indahnya Pemandangan Kota Bogor di Sachandi 8 Camp

"Kalau dari sudut pandang Walhi, kajian dan evaluasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan nyata.  Alih fungsi lahan di kawasan yang masuk zona lindung dan resapan air secara terus menerus justru memperparah kerusakan ekologis dan meningkatkan risiko bencana,” tandasnya.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto segera membekukan izin perusahaan-perusahaan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Baca Juga: Tak ada Lawan, Doris Kembali Pimpin IODI Kabupaten Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X