Mojopahit, nama aliasnya yang lain lagi, mengirimkan uang kepada keluarganya melalui pamannya. ’’Pamannya menggunakan rekening anak-anaknya untuk menerima kiriman dari Miming dan kemudian membelanjakannya untuk membeli 46 bidang tanah serta 2 bidang tanah beserta bangunan,” kata sumber di kepolisian.
Karena barang bukti tersebar di berbagai kota, untuk penanganan kasus tersebut Kejaksaan Agung sampai harus melimpahkan 10 berkas perkara jaringan Miming sesuai domisili tersangka. Hasilnya, sejauh ini sudah 39 orang tertangkap dan sebagian telah diadili.
Tinggal gembongnya yang harus segera ditangkap. Kalau tidak, berton-ton narkoba bakal mengalir ke berbagai sudut Indonesia.***
Artikel Terkait
Bulan Juni Harga Beras Paling Murah Rp14.900, Bulog Akui Sulit Kembali ke Harga Lama
Empat Oknum Polisi Pesta Sabu di Kota Depok Jalani Rehab, IPW Nilai Putusan Tersebut Sudah Sesuai
Abadi! Pimpinan PP Japto Dukung dan Doakan Imam Budi Hartono jadi Walikota di Pilkada Depok
Pasangan Imam-Ririn Digoda, Golkar Pastikan Masih Mesra dengan PKS di Pilkada Depok
Juni, Supian Suri Kantongi Tiket Partai Gerindra : Bersedia jadi Kader
Potensi Ancaman Starlink, Begini Penjabaran Pakar Siber Indonesia Asal Depok
Eng Ing Eng! SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tinggal Diterbitkan