Senin, 22 Desember 2025

Melongok Program Pemutihan Pajak di Samsat Kota Depok : Nunggaknya 12 Tahun Bayarnya Setahun, Penambahan Petugas Dibutuhkan

- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:05 WIB
AKTIFITAS : Kepadatan warga saat melakukan pembayaran pajak dalam program pemutihan pajak di Samsat Depok Jalan Merdeka No.2 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (25/3).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
AKTIFITAS : Kepadatan warga saat melakukan pembayaran pajak dalam program pemutihan pajak di Samsat Depok Jalan Merdeka No.2 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (25/3). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

Ia turut meminta pemprov agar mengevaluasi program ini, untuk mengimbau rakyat nya terlebih dahulu dalam pembiayaan administrasi di pengesahan besarannya Rp 30 ribu dan pembayaran pengesahan khususnya ini BPKB hilang, balik nama, atau SNK-nya hilang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: PR Berat Supian Suri Menjaga Keguyuban Koalisi Gemuk hingga Akomodir Ratusan Relawan Sepanjang Memimpin Kota Depok

“Cuma di sini yang saya pertanyakan adalah mungkin perlu juga kalau untuk pembiayaan ini kalau di namanya PNBP itu kan jelas sudah. Nah yang saya tanya itu ada di Administrasi pengesahan kita harus bayar 30 ribu. Ya katanya uang pengesahan, Terus kedua lagi bayar di sini sekarang 50 ribu,” terang Muliana.

Pembayaran secara mendadak tersebut, membuat kebimbangan karena kurang kejelasannya.

“Ya pokoknya bayar 50 ribu. Bingung juga karena memang mungkin sibuk dia tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Baca Juga: Pembayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor Meningkat 105 Kali Lipat

Usup turut mengapresiasi program Pemprov Jabar, sebagai langkah baik. Dan dianggap masyarakat yang memiliki kendaraan, betul-betul bermanfaat

“Dari program itu sendiri. Karena ini betul-betul nyata bukan pemutihan. Artinya betul-betul mutlak hanya tahun ini bagi yang membutuhkan kendaraan hanya satu tahun ini dibayarkan,” tutup Muliana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X