Mojopahit, nama aliasnya yang lain lagi, mengirimkan uang kepada keluarganya melalui pamannya. ’’Pamannya menggunakan rekening anak-anaknya untuk menerima kiriman dari Miming dan kemudian membelanjakannya untuk membeli 46 bidang tanah serta 2 bidang tanah beserta bangunan,” kata sumber di kepolisian.
Karena barang bukti tersebar di berbagai kota, untuk penanganan kasus tersebut Kejaksaan Agung sampai harus melimpahkan 10 berkas perkara jaringan Miming sesuai domisili tersangka. Hasilnya, sejauh ini sudah 39 orang tertangkap dan sebagian telah diadili.
Tinggal gembongnya yang harus segera ditangkap. Kalau tidak, berton-ton narkoba bakal mengalir ke berbagai sudut Indonesia.***