Baca Juga: Laki-laki Asal Depok Tewas Terikat di Dalam Mobilnya di Depan Mini Market Sukabumi
“Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi.
“Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” kata Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka.
Baca Juga: Warga Cluster Syakira Residence 2 Salahkan Pengembang
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6.
Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.
Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto.
Baca Juga: KPU : Generasi Muda Kuasai Lebih dari 60 persen Suara di Pemilu 2024
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.***
Artikel Terkait
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Berkas Uji Materi Usia Capres dan Cawapres tanpa Tanda Tangan, MKMK Teliti Rekaman CCTV!
Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Putusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Pengamat: tapi Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat
Keputusan MKMK Setengah Hati, Ubedilah Badrun : Hak Angket Relevan
Putusan MKMK Sudah Tepat, Hasbullah Rahmad : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah