Senin, 22 Desember 2025

Anas Urbaningrum Besok Bebas, Lapas Sukamiskin Siapkan Pengecekan

- Senin, 10 April 2023 | 11:27 WIB
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin. (Istimewa)
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM, BANDUNGAnas Urbaningrum disebut akan bebas dari Lapas Sukamiskin, besok Selasa (11/4). Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Kusnalis, Senin (10/4).

Diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas Urbaningrum menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Insya Allah besok tanggal 11 April 2023 (Anas Urbaningrum bebas)," ungkap Kusnalis.

Baca Juga: Jelang Bebas April 2023 Anas Urbaningrum Tuliskan Surat, Begini Isinya

Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan terkait persyaratan sebelum Anas resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

Sehingga, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan keluar Lapas Sukamiskin, pada Selasa (11/4) besok.

"Kalaupun semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok," terang Rika Aprianti.

Meski begitu, Rika Aprianti tidak menjelaskan secara rinci apakah Anas Urbaningrum sudah memenuhi persyaratan cuti menjelang bebas.

Baca Juga: Siap-siap Mario Dandy Disidang Setelah Lebaran, Pengacaranya Sampaikan Ini

"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Anas Urbaningrum saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara.

Tetapi, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X