RADARDEPOK.COM – Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kota Depok, bisa tersenyum lebar.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS ini disetujui Presiden Jokowi lewat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di komplek parlemen pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Desain Taman Belakang Minimalis, Nyaman dan bikin Betah
Presiden Jokowi menyampaikan, RAPBN 2024 mengusulkan agar gaji PNS dinaikan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, TNI dan Polri.
Dengan usulan itu, artinya seluruh gaji PNS Kota Depok akan mengalami kenaikan hingga 8 persen.
Selain gaji PNS yang dinaikan, Jokowi juga akan menaikan pensiunan hingga 12 persen.
Baca Juga: 9 Model Meja Makan Keren yang Coco buat Dapur Minimalis, Unik dan enggak Norak!
“Diharapkan (kenaikan gaji PNS) bisa meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menuturkan jika pemerintah ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi bisa berjalan efektif.
“Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegrasi,” kata Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Sejak saat itu, pemerintah belum menaikan gaji pokok PNS, baik di pusat maupun daerah.
Artikel Terkait
Kedepannya, Gaji PNS Tidak Berdasarkan Pangan dan Golongan
Rencananya 2,5% Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
Apakah Gaji PNS Akan Naik? Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan
APBD Habis Digunakan untuk Bayar Gaji PNS, Sri Mulyani Kesal
Jangan Kaget, Segini Gaji PNS Golongan I lengkap dengan Tunjangan tahun 2023
Siap-siap Gaji PNS Naik di 2024, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa kerja