Minggu, 19 April 2026

Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan hingga Sebesar 12 Persen

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

RADARDEPOK.COM – Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kota Depok, bisa tersenyum lebar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS ini disetujui Presiden Jokowi lewat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di komplek parlemen pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Desain Taman Belakang Minimalis, Nyaman dan bikin Betah

Presiden Jokowi menyampaikan, RAPBN 2024 mengusulkan agar gaji PNS dinaikan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, TNI dan Polri.

Dengan usulan itu, artinya seluruh gaji PNS Kota Depok akan mengalami kenaikan hingga 8 persen.

Selain gaji PNS yang dinaikan, Jokowi juga akan menaikan pensiunan hingga 12 persen.

Baca Juga: 9 Model Meja Makan Keren yang Coco buat Dapur Minimalis, Unik dan enggak Norak!

“Diharapkan (kenaikan gaji PNS) bisa meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menuturkan jika pemerintah ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi bisa berjalan  efektif.

“Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegrasi,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Curug di Bogor yang Lokasinya Dekat Banget dengan Depok, Gak akan Rugi Liburan ke sini

Untuk diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Sejak saat itu, pemerintah belum menaikan gaji pokok PNS, baik di pusat maupun daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X